PEMERINTAH
KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN KATAPANG
DESA SANGKANHURIP
Kantor : Jl. Katapang Andir
Km.2,5 No.45 Bandung
40971 Tlp. 022-5881048
PERATURAN
DESA SANGKANHURIP
NOMOR …. TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PUNGUTAN ADMINISTRASI DEA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA SANGKANHURIP,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
untuk pengelolaan dan perlindungan kekayaan desa harus berdayaguna dan hasilguna
untuk meningkatkan pendapatan desa
b. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan dan Pungutan Administrasi
Desa:
c. bahwa
sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diperlukan
Peraturan Desa Sangkanhurip;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubaha dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4493);
5. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SANGKANHURIP
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SANGKANHURIP TENTANG PENGELOLAAN
KEKAYAAN DESA
|
.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
1. Desa
adalah Desa Sangkanhurip;
2. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Sangkanhurip;
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Perangkat
desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas sehari-hari;
5. Badan
Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Sangkanhurip.
6. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa;
8. Badan
Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10. Kewenangan
Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di
Desa;
11. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
12. Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
Desa.
14. Bendahara adalah
perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahaan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
15. Musyararah Rencana
Pembangunan Desa selanjutnnya disingkat musrenbangdes adalah forum musyawarah
tahunan gabungan dari tokoh-tokoh masyarakat desa dan perangkat desa )BPD dan
Pamong Desa) selaku stakehoiders desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahun
anggaran berikutnya;
16. Belanja langsunng
adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan desa;
17. Belanja tidak langsung
adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan desa;
18. Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran tahun lalu adalah selisih lebih perhitungan antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun lalu;
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi
kependudukan yang dipungut atas setiap pelayanan kependudukan.
Pasal 3
Objek pungutan adalah setiap Warga Desa dan
Warga Luar Desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan di
Desa Sangkanhurip
Pasal 4
Subjek pungutan adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.
BAB III
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 5
Masa pungutan adalah jangka waktu tertentu yang
lamanya ditentukan dengan Peraturat Desa.
Pasal 6
Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi
sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pungutan Desa atau yang akan
disampaikan oleh Kadus dan RT kepada Masyarakatnya masing-masing
BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN
Bangian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal 7
Jenis pelayanan administrasi kependudukan
meliputi :
a.
Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
b.
Pengantar ijin keramaian
c.
Pengantar SKCK
d.
Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
e.
Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
f.
Surat Keterangan Pindah
g.
Surat keterangan kelahiran
h.
Surat keterangan kematian
i.
Surat pengantar Rekomendasi IMB
j.
Surat keterangan jalan/bepergian
k.
Kartu Tanda Penduduk Sementara
l.
Surat keterangan domisili
m.
Surat pengantar ijin usaha
n.
Surat pengantar ke Bank
o.
Surat Administrasi Nikah, Talak, Rujuk, dan
Cerai
p.
Surat pengantar HO
q.
Surat keterangan Usaha
r.
Legalisasi / Surat – surat Lainnya
Pasal 8
Jenis Pungutan Adsministrasi
Pertanahan meliputi :
a.
Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
b.
Saksi Hibah Tanah
c.
Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
d.
Warkah Pertanahan
Pasal 9
Jenis pungutan Adsministrasi Ekonomi dan
perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber
daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa Sangkanhurip
yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 10
Jenis pungutan Desa dalam rangka Penambahan
Swadaya pembangunan dan atau perayaan hari besar islam dan hari besar nasional
yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 11
Jenis Pungutan Adsministrasi Keamanan dan
ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan pelanggaran Asusila yang
selanjutnya akan diatur dalam keputusan Kepala Desa atau berdasarkan Musyawarah
Desa.
Bangian Kedua
Lampiran
Besarnya Tarif
Pungutan
Pasal 12
Basar Tarif Pungutan adalah sebagai
berikut :
A
|
Pungutan Adsministrasi Kependudukan Umum
|
|
|
Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
|
Rp. 10.000,00
|
|
Pengantar ijin keramaian
|
Rp. 50.000,00
|
|
Pengantar SKCK
|
Rp. 10.000,00
|
|
Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
|
Rp. 10.000,00
|
|
Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
|
Rp. 10.000,00
|
|
Surat Keterangan Pindah
|
Rp. 20.000,00
|
|
Surat keterangan kelahiran
|
Rp. 10.000,00
|
|
Surat Pengantar Perceraian
|
Rp. 30.000,00
|
|
|
|
|
Surat pengantar Rekomendasi IMB
|
Rp.
5.000,00 /M2
|
|
Surat keterangan jalan/bepergian
|
Rp. 10.000,00
|
|
Kartu Tanda Penduduk Sementara
|
Rp. 10.000,00
|
|
Surat keterangan domisili
|
Rp. 10.000,00
|
|
Surat pengantar ijin usaha
|
Rp.
5.000,00 /M2
|
|
Surat pengantar ke Bank
|
Rp. 20.000,00
|
|
Surat Administrasi Nikah (N1 s/d N5)
|
Rp. 25.000,00
|
|
Surat pengantar HO
|
Rp. 5.000,00 /M2
|
|
Surat keterangan Usaha
|
Rp. 20.000,00
|
|
Legalisasi / Surat – surat Lainnya
|
Rp. 10.000,00
|
B
|
Pungutan Adsministrasi Pertanahan
|
|
|
Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
|
8% dari harga Tanah
|
|
Saksi Hibah Tanah
|
2% dari harga Tanah
|
|
Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
|
Rp. 7.000,00
|
|
|
|
C
|
Pungutan Adsministrasi ekonomi dan Perdagangan
|
|
|
BBN Kios Pasar desa
|
Rp. 300.000.00
|
|
|
|
|
|
|
D
|
Pungutan Desa
|
|
|
Retribusi Pasar
|
Perkades
|
|
Iuran Pelaku Usaha
|
Perkades
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PUNGUTAN
Pasal 13
1.
Pelaksanaan Pungutan Desa tidak dapat
diborongkan
2.
Penanggung Jawab Oprasional Kegiatan yang
selanjutnya disebut PJOK adalah Kepala Desa
3.
Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan yang
selanjutnya disebut PJAK adalah Sekretaris Desa
4.
Penanggung Jawab Keuangan Pungutan yang
selanjutnya disebut PJKU adalah Kaur Keuangan Desa
Pasal 14
1.
Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau Dokumen lain yang sejenis
2.
Untuk pungutan jenis tertentu dapat
dilaksanakan oleh kolektor lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala
Desa atau keputusan hasil Musyawarah di Desa.
Pasal 15
1.
Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus
2.
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat
pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa dan atau di kantor
desa
BAB VI
SANKSI ADSMINISTRASI
Pasal 16
a.
Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adsministrasi berupa bunga
2 (dua) Persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang bayar.
b.
Untuk penagihan sanksi adsministrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan surat Tagihan
Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.
c.
STPD, Surat Peringatan atau surat lainnya yang
sejenis dikeluarkan oleh PJOK.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 17
Angota BPD Memiliki kewenangan sebagai
pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap
pelaksanaan Pungutan Desa, berdasarkan surat perintah Tugas Penyidikan yang
dikeluarkan oleh ketua BPD
Pasal 18
Hasil temuan dilaporkan secara jelas dan
lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala desa sebagai dasar
untuk memberikan sanksi adsministrasi terhadap pelanggaran tersebut,
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Apabila pelaku tindakan pelanggran terhadap
pelaksanaan pungutan Desa adalah Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan
tuntutan perbendaharaan.
Pasal 20
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap
pelaksanaan Pungutan desa adalah Perangkat desa, Pegawai Desa Lainnya, Kadus /
RT, atau Warga Desa yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala desa
untuk melakukan Pungutan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.
Pasal 21
1) Apabila tuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak
pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah
penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan
PBD.
2) Tata cara, bentuk dan
isi perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak
tanggal April 2013
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan
di :
Sangkanhurip
Pada
tanggal :
April 2014