18 June, 2015

PERDA

               PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN KATAPANG
          DESA SANGKANHURIP
                  Kantor : Jl. Katapang Andir Km.2,5 No.45 Bandung 40971 Tlp. 022-5881048
 



PERATURAN DESA SANGKANHURIP
NOMOR  …. TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PUNGUTAN ADMINISTRASI DEA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANGKANHURIP,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk pengelolaan dan perlindungan kekayaan desa harus berdayaguna dan hasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa
b.      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan dan Pungutan Administrasi Desa:
c.       bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diperlukan Peraturan  Desa Sangkanhurip;
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubaha dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANGKANHURIP
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA SANGKANHURIP TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Sangkanhurip;
2.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Sangkanhurip;
3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.      Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
5.      Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Sangkanhurip.
6.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8.      Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
10.  Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di  Desa;
11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.  Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
13.  Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
14.  Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahaan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
15.  Musyararah Rencana Pembangunan Desa selanjutnnya disingkat musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan gabungan dari tokoh-tokoh masyarakat desa dan perangkat desa )BPD dan Pamong Desa) selaku stakehoiders desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya;
16.  Belanja langsunng adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;
17.  Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;
18.  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu adalah selisih lebih perhitungan antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun lalu;

BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dipungut atas setiap pelayanan kependudukan.

Pasal 3
Objek pungutan adalah setiap Warga Desa dan Warga Luar Desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan di Desa Sangkanhurip

Pasal 4
Subjek pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

BAB III
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 5
Masa pungutan adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturat Desa.

Pasal 6
Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pungutan Desa atau yang akan disampaikan oleh Kadus dan RT kepada Masyarakatnya masing-masing

BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN

Bangian Kesatu
Jenis Pungutan

Pasal 7

Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi :
a.                   Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
b.                  Pengantar ijin keramaian
c.                   Pengantar SKCK
d.                  Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
e.                   Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
f.                   Surat Keterangan Pindah
g.                  Surat keterangan kelahiran
h.                  Surat keterangan kematian
i.                    Surat pengantar Rekomendasi IMB
j.                    Surat keterangan jalan/bepergian
k.                  Kartu Tanda Penduduk Sementara
l.                    Surat keterangan domisili
m.                Surat pengantar ijin usaha
n.                  Surat pengantar ke Bank
o.                  Surat Administrasi Nikah, Talak, Rujuk, dan Cerai
p.                  Surat pengantar HO
q.                  Surat keterangan Usaha
r.                    Legalisasi / Surat – surat Lainnya

Pasal 8
Jenis Pungutan  Adsministrasi Pertanahan meliputi :
a.                   Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
b.                  Saksi Hibah Tanah
c.                   Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
d.                  Warkah Pertanahan

Pasal 9
Jenis pungutan Adsministrasi Ekonomi dan perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa Sangkanhurip yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 10
Jenis pungutan Desa dalam rangka Penambahan Swadaya pembangunan dan atau perayaan hari besar islam dan hari besar nasional yang selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa



Pasal 11
Jenis Pungutan Adsministrasi Keamanan dan ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan pelanggaran Asusila yang selanjutnya akan diatur dalam keputusan Kepala Desa atau berdasarkan Musyawarah Desa.

Bangian Kedua

Lampiran
Besarnya Tarif Pungutan
Pasal 12

Basar Tarif  Pungutan adalah sebagai berikut :

A
Pungutan Adsministrasi Kependudukan Umum
Pengantar Pembuatan Kartu Penduduk
Rp.    10.000,00
Pengantar ijin keramaian
Rp.    50.000,00
Pengantar SKCK
Rp.    10.000,00
Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
Rp.    10.000,00
Pengantar pembuatan Akte Kelahiran
Rp.    10.000,00
Surat Keterangan Pindah
Rp.    20.000,00
Surat keterangan kelahiran
Rp.    10.000,00
Surat Pengantar Perceraian
Rp.    30.000,00
Surat pengantar Rekomendasi IMB
Rp.      5.000,00 /M2
Surat keterangan jalan/bepergian
Rp.    10.000,00
Kartu Tanda Penduduk Sementara
Rp.    10.000,00
Surat keterangan domisili
Rp.    10.000,00
Surat pengantar ijin usaha
Rp.      5.000,00 /M2
Surat pengantar ke Bank
Rp.    20.000,00
Surat Administrasi Nikah (N1 s/d N5)
Rp.    25.000,00
Surat pengantar HO
Rp.      5.000,00 /M2
Surat keterangan Usaha
Rp.    20.000,00
Legalisasi / Surat – surat Lainnya
Rp.    10.000,00
B
Pungutan Adsministrasi Pertanahan
Saksi Perjanjian Jual Beli Tanah
8% dari harga Tanah
Saksi Hibah Tanah
2% dari harga Tanah
Balik Nama atau Pengajuan SPPT PBB
Rp.    7.000,00

C
Pungutan Adsministrasi ekonomi dan Perdagangan
BBN Kios Pasar desa
Rp. 300.000.00
D
Pungutan Desa
Retribusi Pasar
Perkades
Iuran Pelaku Usaha
Perkades

BAB V
TATA CARA PUNGUTAN
Pasal 13

1.      Pelaksanaan Pungutan Desa tidak dapat diborongkan
2.      Penanggung Jawab Oprasional Kegiatan yang selanjutnya disebut PJOK adalah Kepala Desa
3.      Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan yang selanjutnya disebut PJAK adalah Sekretaris Desa
4.      Penanggung Jawab Keuangan Pungutan yang selanjutnya disebut PJKU adalah Kaur Keuangan Desa

Pasal 14

1.      Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau Dokumen lain yang sejenis
2.      Untuk pungutan jenis tertentu dapat dilaksanakan oleh kolektor lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Desa atau keputusan hasil Musyawarah di Desa.

Pasal 15
1.      Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus
2.      Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa dan atau di kantor desa

BAB VI
SANKSI ADSMINISTRASI

Pasal 16
a.       Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adsministrasi berupa bunga 2 (dua) Persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang bayar.
b.      Untuk penagihan sanksi adsministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.
c.       STPD, Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis dikeluarkan oleh PJOK.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 17

Angota BPD Memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan Pungutan Desa, berdasarkan surat perintah Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh ketua BPD

Pasal 18

Hasil temuan dilaporkan secara jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi adsministrasi terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 19

Apabila pelaku tindakan pelanggran terhadap pelaksanaan pungutan Desa adalah Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.

Pasal 20

Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pungutan desa adalah Perangkat desa, Pegawai Desa Lainnya, Kadus / RT, atau Warga Desa yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala desa untuk melakukan Pungutan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.

Pasal 21

1)      Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan PBD.
2)      Tata cara, bentuk dan isi perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala desa.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 23

Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal   April 2013

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di               : Sangkanhurip
Pada tanggal                 :    April 2014

No comments:

Post a Comment